Asosiasi Jasa Penagihan Klarifikasi Soal Peran Debt Collector

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Asosiasi Jasa Penagihan Klarifikasi Soal Peran Debt Collector”, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2025/03/27/043100615/asosiasi-jasa-penagihan-klarifikasi-soal-peran-debt-collector.

JAKARTA, KOMPAS.com – Banyaknya “gesekan” di masyarakat yang berhubungan dengan praktik penagihan oleh debt collector, membuat Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) memandang perlu memberikan klarifikasi.

APJAPI menganggap perlu mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan banyak pihak. Seperti diketahui, kinerja debt collector makin disorot belakangan ini semenjak video viral di media sosial. Pada tayangan itu, ibu-ibu bersama anaknya panik karena mobilnya akan ditarik oleh debt collector.

Kevin Purba, Ketua Umum APJAPI, mengatakan, terkait dengan isu yang berkembang di masyarakat, perlu dipahami bahwa tindakan penagihan oleh kolektor profesional.

“Kami ingin meluruskan bahwa jasa penagihan merupakan profesi yang legal dan diakui oleh OJK. Negara ini adalah negara hukum, dan karena itu kami mendorong perlindungan yang adil, tidak hanya untuk debitur, tetapi juga bagi tenaga penagihan yang telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan,” ujar Kevin dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).

Kevin mengatakan, penagihan bukanlah tindakan ilegal atau kriminal, tetapi merupakan bagian dari proses bisnis yang sah untuk memastikan keberlanjutan sektor keuangan. Segala bentuk generalisasi yang menyamakan profesi debt collector dengan tindakan premanisme atau kriminal lainnya merupakan pemahaman yang keliru. Pihaknya berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) No. 35 Tahun 2018 dan melaksanakan penagihan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Sehingga tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum di lapangan bukanlah perintah dari pemberi kerja, melainkan inisiatif pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Lebih lanjut, Kevin menambahkan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian nasional.

Oleh karena itu, kata dia, penting untuk memastikan bahwa debitur yang memang memiliki kewajiban dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara kooperatif, dan tidak memanfaatkan situasi untuk menghindari pembayaran atau bahkan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas penagihan. Kevin mengajak masyarakat, khususnya debitur, untuk selalu memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati. Jika mengalami kendala keuangan atau keterlambatan pembayaran, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak pembiayaan guna mencari solusi terbaik, seperti melakukan restrukturisasi kredit atau skema pembayaran yang lebih fleksibel.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *