Sebuah fenomena yang tak jarang kita temui di jalanan, di mana sekelompok orang tampak sibuk mengawasi kendaraan yang melintas. Terkadang, mereka bahkan memberhentikan kendaraan yang dianggap memenuhi kriteria tertentu. Terungkap, bahwa tindakan itu terkait dengan penagihan tunggakan pembayaran kredit kendaraan.
Namun, kita perlu waspada terhadap beberapa oknum jasa penagihan yang mungkin terlibat dalam praktik-praktik yang dianggap tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, atau penipuan.
Dalam rangka melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih etis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mengklarifikasi larangan bagi penagih utang (debt collector) untuk melakukan sejumlah tindakan, termasuk mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Aturan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya OJK untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih etis.
Dalam konteks ini, diperlukan sebuah wadah yang dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah di industri penagihan utang, di mana Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (Apjapi) hadir sebagai entitas yang berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam industri penagihan di Indonesia.
Tepat 10 November 2023 Apjapi melakukan deklarasi serta pelantikan para pengurusnya. Sebanyak 47 orang pengurus tersebar di seluruh Indonesia, dari kepengurusan pusat hingga kota/kabupaten. Para pengurus tersebut berasal dari berbagi perusahaan industri jasa pembiayaan.
“Apjapi, sebagai wadah yang melayani dan melindungi para profesional di bidang jasa penagihan di seluruh Indonesia, memiliki harapan besar untuk memberikan kontribusi dan nilai positif yang berdampak pada masyarakat. Dalam komitmennya, Apjapi berjanji untuk selalu patuh pada undang-undang yang berlaku, sejalan dengan semangat tagline yang diusung: Kebenaran, Keadilan, Inovatif, dan Profesional.” Tutur Ketum Apjapi Kevin Agatha Purba.
Konsep nyata Apjapi mengusung nilai “Solidaritas, Integritas, dan Profesionalisme” (SIP) sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas di bidang pekerjaan dan sosial. Solidaritas diartikan sebagai kebersamaan, kekompakan, dan kerja sama yang terjalin secara sehat antar anggota. Integritas diwujudkan melalui sikap konsisten dalam memegang teguh panduan hukum dan regulasi yang berlaku. Profesionalisme, sebagai prinsip dasar, bekerja sepenuh hati dalam suasana yang kondusif, tertata, solutif saat menjalankan tugas dan amanah.
“Apjapi juga memiliki rencana kegiatan ke depan, termasuk pembinaan dan standarisasi kompetensi profesional jasa penagihan melalui sertifikasi dari APJAPI,’’ ucapnya anggota Dewan Penasehat Apjapi Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun Musa.
Dia menambkahkan, selain itu, pihaknya juga mengelola database keanggotaan jasa penagihan, melakukan advokasi kepada anggota yang membutuhkan bantuan hukum atau regulasi, serta menjalin kolaborasi rutin dengan stakeholder di pemerintah, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan melalui seminar, webinar, talkshow, podcast, Forum Group Discussion, dan kegiatan lainnya.
Artikel ini telah tayang di JawaPos.com dengan judul APJAPI Deklarasi sekaligus Lantik Pengurus, Tegaskan Siap Lindungi Konsumen dan Temukan Solusi Masalah Penagihan, https://www.jawapos.com/jabodetabek/013276416/apjapi-deklarasi-sekaligus-lantik-pengurus-tegaskan-siap-lindungi-konsumen-dan-temukan-solusi-masalah-penagihan
Leave a Reply